Resiko dan Kerugian Menggunakan Pinjaman Online

Perusahaan pinjaman online berkembang subur di tengah masyarakat seiring berjalannya waktu. Perkembangan fintech yang menjamur di tanah air tentu bukan tanpa resiko. Banyak resiko yang membayangi pengguna pinjaman online yang meminjam sembarangan.

Oleh sebab itu, sebelum menggunakan layanan keuangan pengguna harus memastikan bahwa platform pinjaman yang digunakannya telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Kenapa harus pakai layanan yang terdaftar OJK? Simak artikel berikut ini.

Apa yang Dimaksud OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK merupakan singkatan dari (Otoritas Jasa Keuangan) yang berperan sangat penting dalam kegiatan pinjam meminjam, investasi, maupun kegiatan finansial lainnya, yakni sebagai monitor untuk mengatur industri fintech yang telah terdaftar, serta memberikan perlindungan kepada nasabah dalam menggunakan layanan fintech.

Jadi dapat disimpulkan bahwa pinjaman yang diawasi OJK itu legal dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Jadi, memang harus waspada pinjaman online ilegal karena dampaknya yang cukup besar, berbahaya dan beresiko tinggi, membuat kita harus selalu waspada dan memilih yang terbaik.

Selanjutnya, apakah memilih pinjaman online yang diawasi OJK saja sudah cukup untuk meminjam uang secara online dengan baik? Ada beberapa aspek penting lainnya, yang juga akan saya bahas dalam artikel ini.

Himbauan Satgas Waspada Investasi
Dilansir dari tribun jabar, Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meminjam uang di mana pun harus bertanggungjawab untuk membayarnya. Bahayanya jika meminjam di pinjaman online ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.

Salah satu hal yang paling penting adalah selalu mengetahui info pinjaman terbaru dari berbagai media digital yang saat ini bisa diakses dengan mudah melalui internet.

Biasanya media yang membahas mengenai bisnis dan finansial selalu menampilkan berbagai informasi mengenai keuangan, termasuk pembahasan beberapa KTA dan pinjaman online terbaik yang sudah beredar luas di masyarakat.

Dengan referensi dari media terpercaya, maka dapat mengetahui secara pasti mengenai kredibilitas dan reputasi dari perusahaan yang menyediakan pinjaman online secara resmi.

Pada Desember 2018 lalu, OJK mengeluarkan list fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Di dalam list tersebut terdapat 88 fintech yang terdaftar dan diawasi.

Sumber: https://bossulo.com/